______ WELCOME TO MY BLOGS (Widya Hardila akbar) ______ketika seseorang membenci saya, saya hanya bisa berkata orang itu belum mengenal saya, Ketika seseorang menfitnah saya, saya hanya berserah diri kepada yang memberi kehidupan saya karena DIA lah kekuatan saya....
--
Jangan katakan “Sabar itu ada batasnya” jika kita ingin bersama Allah. Sebab, Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar (QS.2:153). --

Kamis, 12 April 2012

Masalah Korupsi di Indonesia

        Pada bagian ini, akan diberikan sedikit gambaran mengenai bagaimanan upaya-upaya yang telah dilakukan (pemerintah) untuk mengatasi masalah korupsi dan memberantas korupsi yang terjadi di negara ini. tetapi sebelum hal itu, akan dijelaskan terlebih dahulu secara selintas mengenai masalah korupsi yang terjadi di Indonesia yang diambil dari beberapa kasus yang pernah terjadi dan dari hasil beberapa penelitian yang pernah dilakukan.
        Anda pasti sepakat bahwa untuk menggambarkan masalah korupsi di Indonesia bukanlah hal yang mudah karena begitu luasnya ruang lingkup masalah korupsi itu. Pertanyaannya, dari mana kita akan memulai menggambarkan masalah korupsi ini ? Barangkali anda pernah ingat suatu pernyataan Bung Hatta almarhum pada saat  beliau menjadi Wakil Presiden RI dimana beliau mengatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Padahal, pada masa itu masalah korupsi di Indonesia belum berkembang menjadi "serumit" seperti sekarang ini.
        Meskipun mendapat banyak tantangan dari beberapa pihak, terutama dari para ahli kebudayaan, kenyataan yang memang tidak dapat dipungkiri bahwa perilaku korup itu telah menjadi bagian dari kehidupan keseharian kita. lalu, mengapa dikatakan "sudah membudaya"? Disebut "sudah membudaya", karena perilaku korupsi tersebut seolah-olah telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari dimana perbuatan korupsi itu dilakukan secara berulang-ulang dan terus-menerus.
        Cobalah anda amati kejadian disekitar kita yang kita alami sendiri atau yang informasinya kita peroleh melalui berita di koran , di TV, di internet dan berbagai media lainnya. Kesenuanya memperlihatkan bahwa korupsi terus terjadi, makin meningkat jumlahnya, makin bervariasi jenisnya serta kualitas modus operandi (cara melakukan)-ny, serta dilakukan oleh berbagai kalangan.
        Istilah-istilah yang digunakan untuk menyebutkan perilaku korupsi juga kian bergam dan menjadi istilah-istilah yang akrab ditelinga kita. Akibatnya, perbuatan itu semakin dianggap "tidak menyimpang". Lihat saja berbagai istilah yang muncul yang menggambarkan mengenai tindakan perbuatan korupsi dan sering kali kita temui dilapangan, antara lain uang semir, uang pelicin, uang rokok, uang lelah, biaya kemitraan, uang kehormatan, uang jasa, uang komisi, biaya adminstrasi dan sejenisnya.
        Apakah memang demikian? Apakah karena perilaku korupsi dianggap menjadi bagian dari budaya sehingga sulit dibasmi? Apakah memang benar bangsa kita sudah menganggap perilaku kurupsi sebagai sesuatu yang wajar? Tentunya jawabannya adalah tidak karena pemerintah Indonesia telah dan akan terus berjuang untuk mengatasi masalah ini, betapapun sulitnya.
Sekarang mari kita lihat beberapa kasus dan hasil penelitianmengenai korupsi di Indonesia, seperti yang telah disinggung diatas.
  1. Sudirman Said dan Nizar Suhendra dalam tulisannya tentang "korupsi dan Masyarakat Indonesia" ("Mencuri UAng Rakyat", Buku 1, 2002), mengungkapkan bahwa memang banyak versi yang berkembang tentang skala dan ruang lingkup korupsi di Indonesia. Ada yang memperkirakan 30% sampai 40% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun bocor dikorupsi. Sektor swasta menghitung sekurang-kurangnya 30% dari biaya tidak resmi telah masuk dalam komponen biaya produksi mereka. Selain itu, lebih dari Rp 100 triliun dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lenyap akibat ambruknya belasan bank swasta yang "digangsir" (digerogoti) para pemilik dan pengelolanya. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang nilai uang dan transaksinya dalam jumlah besar justru merupakan sarang korupsi yang sangat empuk.
  2. Penelitian yang dilakukan oleh status, yaitu LSM Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia, yag dilakukan pada tahun 2002 memperlihatkan bahwa korupsi telah menyentuh semua lini kehidupan masyarakat. untuk menggambarkan betapa korupsi telah merajalela, mereka mengungkapkannya sebagai berikut bahwa "korupsi terjadi mulai dari istana hingga kelurahan, sejak lahir sampai mati, dari tempat ibadah hingga toilet". ini artinya bahwa korupsi bisa terjadi dimana saja dan dilakukan oleh siapa saja, tanpa membedakan tempat, usia, jabatan maupun status. Penelitian itu mengungkapkan tentang potret riil kinerja lembaga-lembaga publik dalam kaitannya dengan praktik-praktik korupsi. tternyata, hasil penelitian tersebut menyatakan bahwa dimata masyarakat (respondennya ibu rumah tangga, pengusaha dan pejabat pemerintah) yang dinyatakan sebagai lembaga terkorup di Indonesia adalah "Polisi Lalu Lintas, Bea da Cukai dan Lembaga Pengadilan". sedangkan yang dinyatakan terbersih (tidak korup) adalah "kantor pos dan Organisasi Keagamaan". penelitian ini juga menggambarkan bahwa hampir separuh (48%) pegawai negeri telah menerima pembayaran tidak resmi.
  3. Penelitian Dr. Sinaga juga mengidentifikasi adanya 11 titik rawan kebocoran dana pembangunan di Indonesia (Media Indonesia, 27 juli 1995), antara lain berikut ini.
          1.   Penyusunan Daftar Usulan Proyek (DUP).
          2.   Pengusuln DaftarUsulan Proyek (DUP).
          3.   Pembahasan DUP.
          4.   Proses tender/lelang.
          5.   Penyiapan referensi bank.
          6.   Realisasi Proyek.
          7.   Saat pembayaran proyek.
          8.   Komisi untuk Pimpinan Proyek.
          9.   Komisi untuk aparat Kantor Pembendaharaan Negara (KPN).
          10. Proses pengiriman barang.
          11.  Pada saat dilakukan pengawasan oleh pengawas oleh eksternal.

        Oleh karena adanya kebocoran-kebocoran ini maka dapat dibayangkanbesarnya dana pembangunan yang terpakai bukan untuk kepentingan pembangunan itu sendiri, apalagi bila dana yang dikorup tersebut sampai mengorbankan kualitas hasil pembangunan. Suatu kenyataan yang juga patut Anda ketahui dalam gambaran tentang korupsi di Indonesia adalah maaraknya praktik-praktik korupsi di pemerintah-pemerintah daerah (Pemda) sejak diberlakunya otonomi daerah yang memberi keluasan kepada Pemda masing-masing untuk mengatur rumah tangganya sendiri (UU No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 25 Tahun 1999). Ternyata keleluasaan Pemda untuk membuat kebuijakan di daerahnya sendiri dan sekaligus menetapkan anggaran belanja daerahnya mading-masing membuka peluang terjadinya penyelewengan-penyelewengan ditingkat daerah.